Rabu, 05 November 2014

Asas Umum Penyelenggaraan Otoda


ASAS UMUM dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik
 Asas akuntabilitas, maksudnya pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat.
Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bekerja dengan baik dengan tujuan semula.
Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa mengahabiskan waktu dan tenaga.
Asas kepastian hukum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdasarkan hukum yang berlaku.mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan pemerintah daerah  harus untuk kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Asas keterbukaan  maksudnya masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Asas profesionalitas, maksudnya dalam menyelenggarakan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya masing-masing.mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas proporsionalitas, maksudnya dalam penyelenggaraan Negara hak dan kewajiban harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah.
Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.  berlandaskan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

0 komentar:

Posting Komentar