ASAS
UMUM dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik
Asas akuntabilitas, maksudnya
pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat.
Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bekerja
dengan baik dengan tujuan semula.
Asas efisiensi, maksudnya
penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa
mengahabiskan waktu dan tenaga.
Asas kepastian hukum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus
berdasarkan hukum yang berlaku.mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan
dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan pemerintah daerah harus untuk kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan pemerintah daerah harus untuk kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Asas keterbukaan maksudnya
masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintahnya dan tidak boleh
ditutup-tutupi.
Asas profesionalitas, maksudnya
dalam menyelenggarakan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli
di bidangnya masing-masing.mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas proporsionalitas, maksudnya
dalam penyelenggaraan Negara hak dan kewajiban harus seimbang dan tidak boleh
berat sebelah.
Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus
dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara. berlandaskan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara.